Kegiatan pembinaan dan penerapan KTR di sekolah meliputi:

  1. Memasukkan larangan terkait rokok dan Napza dalam aturan tata tertib sekolah/madrasah.
  2. Melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstrakulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar sekolah/ madrasah.
  3. Memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan sekolah/madrasah.
  4. Melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah/madrasah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan sekolah/madrasah dan tidak ada asbak di ruang tamu atau ruang guru.
  5. Memasang tanda kawasan tanpa rokok dan Napza di lingkungan sekolah/ madrasah.

Kembali ke Berita